web counter Biaya Kuliah Universitas Udayana (Unud) Bali 2022/2023 - Biaya Kuliah TA 2024/2025
News Update
Loading...
-->

Header Ads

Biaya Kuliah Universitas Udayana (Unud) Bali 2022/2023

Biaya Kuliah Universitas Udayana (Unud) Bali 2022/2023 - Cikal bakal Unud adalah Fakultas Sastra Udayana cabang Universitas Airlangga yang diresmikan oleh P. J. M. Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno, dibuka oleh J. M. Menteri P.P dan K. Prof. DR. Priyono pada tanggal 29 September 1958 sebagaimana tertulis pada Prasasti di Fakultas Sastra Jalan Nias Denpasar. 

Universitas Udayana secara sah berdiri pada tanggal 17 Agustus 1962 dan merupakan perguruan tinggi negeri tertua di daerah Provinsi Bali. Sebelumnya, sejak tanggal 29 September 1958 di Bali sudah berdiri sebuah Fakultas yang bernama Fakultas Sastra Udayana sebagai cabang dari Universitas Airlangga Surabaya. Fakultas Sastra Udayana inilah yang merupakan embrio dari pada berdirinya Universitas Udayana. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIPNo.104/1962, tanggal 9 Agustus 1962, Universitas Udayana secara syah berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1962. Tetapi oleh karena hari lahir Universitas Udayana jatuh bersamaan dengan hari Proklamasi Kemerdekaan RepublikIndonesia maka perayaan Hari Ulang Tahun Universitas Udayana dialihkan menjadi tanggal 29 September dengan mengambil tanggal peresmian Fakultas Sastra yang telah berdiri sejak tahun 1958.

Gambar : Rektorat Universitas Udayana Bali

Uang Kuliah Tunggal (UKT)

UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017, Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya.

Manfaat UKT bagi Mahasiswa

UKT berfungsi memberi subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali setiap mahasiswa. Jadi sistem ini mengacu kepada pendapatan orang tua mahasiswa, semakin tinggi pendapatan orang tua maka semakin tinggi pula UKT yang harus dibayar, sebaliknya semakin rendah penghasilan orang tua maka semakin rendah pula biaya UKT yang harus dibayarkan. Diharapkan dapat memberikan dampak pemerataan untuk setiap mahasiswa dan membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Menentukan Besaran UKT

UKT ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. Sebelum memasuki perkuliahan, calon mahasiswa akan mengisi form online untuk menentukan nilai nominal UKT. Nilai UKT ditinjau dari pendapatan orang tua/bulan, gaji & tunjangan, rekening listrik, rekening PDAM, PBB luas tanah, banyak rumah, banyak mobil, banyak motor, dan sebagainya.

Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Udayana

Besaran UKT di Universitas Udayana mengikuti peraturan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang sebelumnya Kemenristekdikti dan setelah perubahan mengikuti Kemendikbud. Berikut ini merupakan peraturan dan keputusan terkait UKT Mahasiswa yang telah ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Univeritas Udayana.

Jalur SNMPTN dan SBMPTN

  1. PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG BKT DAN UKT
  2. LAMPIRAN I PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG BKT DAN UKT TAHUN ANGKATAN 2013
  3. LAMPIRAN II PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG BKT DAN UKT TAHUN ANGKATAN 2014
  4. LAMPIRAN III PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG BKT DAN UKT TAHUN ANGKATAN 2015
  5. LAMPIRAN IV PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG BKT DAN UKT TAHUN ANGKATAN 2016
  6. PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG BKT DAN UKT
  7. KEPMENRISTEKDIKTI NOMOR 91 TAHUN 2018 TENTANG BKT DAN UKT
  8. KEPMENRISTEKDIKTI NOMOR 194 TAHUN 2019 TENTANG BKT DAN UKT
Jalur Mandiri

Khusus untuk Mahasiswa Jalur MANDIRI selain dikenakan UKT Golongan V, mahasiswa juga wajib membayar Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) satu kali selama masa studi dengan besaran yang berbeda pada masing-masing Program Studi.

sumber: unud.ac.id

Theme images by sebastian-julian. Powered by Blogger.