web counter Cara Bayar PBB Online - Biaya Kuliah TA 2024/2025
News Update
Loading...
-->

Header Ads

Cara Bayar PBB Online

Cara Bayar PBB Online - Belakangan ini sebagian besar masyarakat masih belum tahu mengenai cara bayar PBB online yang harus dibayar secara rutin. Apabila kamu mempunyai bangunan atau tanah, maka kamu sudah berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) dan perlu membayarnya secara berkala.

Secara umum semua orang yang berstatus sebagai wajib pajak harus memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak. Apabila kamu mampu melakukannya, maka kamu bisa terhindar dari pelanggaran dan berhak menikmati fasilitas negara secara efektif.

Ilustrasi Membayar Pajak Online (foto: freepik)

Secara umum masyarakat tidak tahu bahwa pembayaran pajak semakin variatif, sedangkan kamu tidak selalu datang ke kantor pajak dan antre bersama orang lain untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Kami beritahu bahwa PBB bisa dibayarkan secara offline atau online, sehingga tidak dapat menimbulkan alasan apapun bahwa kamu enggan melunasinya. Maka dari itu, kamu harus tahu apa saja yang dibutuhkan dan dilakukan supaya kamu bisa membayar pajak untuk terhindar dari hal-hal tidak diinginkan di kemudian hari.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu biaya yang perlu dibayar setiap Wajib Pajak (WP) yang mempunyai bangunan dan tanah dengan mendapat manfaat atas keberadaan sekaligus kepemilikannya.

Kini, seiring berkembangnya informasi dan teknologi bahwa setiap wajib pajak harus tahu cara bayar PBB online sesuai dengan objeknya, yakni bumi dan bangunan yang telah dimiliki seseorang. Selain itu, subjek alias pemiliknya tidak dilibatkan dalam penentuan besaran barang sesuai kebijakan yang berlaku.

Secara umum objek-objeknya antara lain sawah, tanah, ladang, pekarangan dan tambang sebagai ilustrasi dari bumi. Tak hanya itu, contoh lainnya untuk bangunan yakni bangunan usaha, pagar mewah sampai rumah tinggal maupun pusat perbelanjaan.

PBB sudah diatur melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan. Apabila menganalisa website resmi Direktorat Jenderal Pajak yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan dijelaskan bahwa PBB merupakan pajak pusat.

Cara Bayar PBB Online, Aturan, Denda dan Syaratnya

Barangkali kamu belum tahu cara bayar PBB online mungkin harus mengikuti dan menyimak artikel ini dengan seksama. Kami sudah merangkum informasinya supaya kamu bisa tahu apa saja yang harus dilakukan sehingga dapat melunasi kewajiban sebagai wajib pajak.

Kamu perlu memahami semua kebijakan yang sudah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak mengenai PBB sehingga dapat terhindar dari denda di kemudian hari. Perhitungannya transparan demi mencegah kerugian semua elemen yang terlibat dalam PBB antar individu maupun kelompok.

Syarat Mengurus PBB

  • Isi blangko Permohonan Pendaftaran Objek Baru.
  • Isi blangko SPOP.
  • KTP dan Kartu Keluarga (fotokopi).
  • Sertifikat Tanah (fotokopi).
  • IMB/IPB (fotokopi).
  • Akta Jual Beli (fotokopi).
  • Surat Kuasa (bila dikuasakan).
  • Surat Keterangan Lurah (bila tidak punya bukti kepemilikan).
  • Aturan Pajak Bumi dan Bangunan

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, lalu diganti menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per Tahun 2010 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan ini masih berjalan dan berlaku sampai sekarang.

Cara Bayar PBB Online Lewat Situs Resmi DJP

  • Kunjungi situs resmi DJP sesuai domisili masing-masing melalui smartphone.
  • Apabila wajib pajak berdomisili di Jakarta dan sekitarnya, akses laman resminya via pajakonline.jakarta.go.id.
  • Kemudian, masukkan NIK (pribadi) atau NPWP (badan usaha) melalui website tersebut.
  • Apabila pembayaran berhasil, muncul pemberitahuan untuk mengaktivasi lewat email.
  • Jika aktivasi berhasil, wajib pajak harus masuk ke dalam website untuk melakukan pembayaran secara online.
  • Selesai.

Cara Bayar PBB Online Lewat Aplikasi LinkAja

  • Unduh aplikasi LinkAja melalui Google Play Store atau App Store.
  • Jalankan dan buka aplikasi LinkAja.
  • Silakan daftarkan dirimu dengan menggunakan alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
  • Kemudian, pilih menu Lainnya.
  • Klik Pajak dan Restribusi.
  • Pilih menu PBB sesuai domisili wajib pajak.
  • Berikutnya, masukkan tahun pembayaran dan Nomor Objek Pajak (NOP).
  • Klik Lanjut.
  • Tunggu beberapa saat sampai muncul informasi detail nominal tagihan pajak yang wajib dibayar.
  • Selesai.

Cara Bayar PBB Online Lewat Alfamart

  • Unduh aplikasi Tokopedia melalui Google Play Store atau App Store.
  • Jalankan dan buka aplikasi Tokopedia.
  • Klik Top Up dan Tagihan.
  • Pilih menu Layanan Pemerintah.
  • Klik Pajak PBB.
  • Kemudian, masukkan data seperti Pilih Kabupaten/Kota, Pilih Cluster (wilayah) serta Pilih Bayar PBB Tahun.
  • Silakan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) Bumi dan Bangunan.
  • Apabila nomor digit sudah dimasukkan, perhatikan detail tagihan PBB yang muncul untuk segera dibayarkan.
  • Klik Lanjut.
  • Lakukan pembayaran dengan memilih pembayaran lewat Alfamart, klik Bayar Sekarang.
  • Tunggu beberapa saat sampai muncul Kode Pembayaran untuk bertransaksi di Alfamart, sedangkan biaya administrasi hanya Rp.2.500.
  • Jika pembayaran sudah selesai, simpan struk sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Selesai.

Cara Bayar PBB Online Lewat Indomaret

  • Kunjungi situs resmi Klik Indomaret via virtual.klikindomaret.com.
  • Pilih menu Kategori.
  • Klik Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Tunggu beberapa saat sampai muncul PBB di beberapa wilayah.
  • Cari PBB berdasarkan wilayah domisilimu.
  • Kemudian, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
  • Klik Bayar untuk Tahun.
  • Pilih menu Bayar.
  • Pastikan detail tagihan informasi pembayaran muncul, pembayarannya bisa dilakukan di Indomaret terdekat.
  • Selesai.

Cara Bayar PBB Online Lewat Kantor Pos

  • Kunjungi Kantor Pos terdekat.
  • Pastikan wajib pajak membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 atau Nomor Objek Pajak (NOP) sebanyak 18 digit.
  • Lakukan pembayaran berdasarkan kewajiban yang perlu dibayar.
  • Selesai.

Cara Bayar Pajak Online Lewat ATM

  • Cari mesin ATM terdekat.
  • Silakan masukkan kartu ATM dan 6 digit PIN.
  • Pilih menu Bahasa Indonesia.
  • Klik Pajak.
  • Kemudian, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
  • Silakan masukkan tahun pembayaran PBB.
  • Tunggu beberapa saat sampai muncul informasi mengenai tagihan, objek pajak dan namanya.
  • Periksa semua informasi dan jumlah tagihan pajak yang harus dibayar.
  • Apabila semuanya sudah benar, klik Bayar.
  • Selesai.

Cara Bayar PBB Online Lewat Tokopedia

  • Silakan akses website resmi Tokopedia via tokopedia.com atau buka aplikasi melalui smartphone.
  • Klik Top Up dan Tagihan.
  • Pilih menu Pajak PBB.
  • Kemudian, tentukan wilayah pajak PBB dan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) sebanyak 18 digit.
  • Silakan tentukan tahun pembayarannya, klik Bayar.
  • Segera tuntaskan pembayaran sesuai metode yang dipilih.
  • Selesai.

Cara Bayar PBB Online Lewat Traveloka

  • Buka aplikasi Tokopedia melalui smartphone.
  • Klik Bills and Top Up.
  • Pilih menu PBB.
  • Kemudian, tentukan wilayah bangunan.
  • Silakan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran.
  • Apabila data tagihan benar, lanjutkan ke metode pembayaran.
  • Selesai.

Denda Keterlambatan Bayar PBB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melayangkan denda untuk semua wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam melunasi kewajibannya. Denda biasanya dihitung sesuai jumlah kekurangan pajak yang sudah terutang dan ditambah sanski administrasi berupa bunga sekitar 2% per bulan, sedangkan penbayarannya paling tidak selama 15 bulan sejak terutang pajak.

Theme images by sebastian-julian. Powered by Blogger.