web counter Biaya & Peryaratan Bikin Paspor - Biaya Kuliah TA 2024/2025
News Update
Loading...
-->

Header Ads

Biaya & Peryaratan Bikin Paspor

Biaya & Peryaratan Bikin Paspor - Secara umum paspor sudah menjadi bagian penting yang tidak boleh dipisahkan siapa saja saat hendak melancong ke belahan dunia mana pun. Hal ini dikarenakan fungsinya sangat penting dan tidak bisa dipandang sebelah mata.

Paspor merupakan dokumen resmi yang melampirkan identitas alias data diri seseorang alias pemiliknya. Paspor hanya diterbitkan oleh lembaga maupun pejabat berwenang di sebuah negara yang berlaku untuk dipakai sebagai tanda bukti saat seseorang bakal melakukan perjalanan antar benua dan negara.

Foto : Paspor Republik Indonesia

Oleh karena itu, pastikan kalian sudah mengajukan pembuatan paspor ke lembaga berwenang di Indonesia disertai semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Kalian hanya bisa membuat paspor melalui pihak imigrasi di Indonesia sebagai lembaga berwenang yang mengeluarkan dokumennya untuk setiap WNI.

Di samping itu pembuatan paspor bisa dilakukan lewat beragam metode. Kamu bisa membuat paspor secara offline maupun online sesuai ketersediaan waktu masing-masing. Meski begitu, pembuatan paspor membutuhkan waktu cukup lama sampai diterbitkan oleh pemerintah secara resmi.

Tujuannya supaya kamu bisa melancong dengan aman dan nyaman selama berada di negara tujuan. Paspor juga harus disimpan pada tempat yang aman agar tidak dapat disalahgunakan. Paspor juga berisi data pribadi setiap pemilik yang tidak boleh hilang atau rusak, baik di dalam maupun luar negeri sekalipun.

Kalian pasti tahu siapa saja yang bakal ke luar negeri tidak bisa pergi seenaknya. Pasalnya, seseorang bakal diperiksa semua dokumen pribadinya selama berada di bandara. Kamu bakal diminta melampirkan beberapa identitas seperti visa dan paspor.

Oleh sebab itu, paspor merupakan bagian penting dalam kehidupan seseorang yang sering menjelajahi seluruh pelosok dunia. Tak heran sebagian besar dari mereka akan selalu mempersiapkannya sejak awal.

Kamu tidak perlu menghabiskan dana sampai jutaan rupiah untuk menggenggam paspor sampai ke negara tujuan. Pasalnya, pemerintah Indonesia sudah menetapkan harga pembuatan paspor biasa maupun e-paspor sesuai kebutuhan masing-masing.

Di samping itu, pembuatannya juga melihat kondisi yang dialami setiap pemohonnya. Estimasi waktu yang dibutuhkan juga berbeda dan biasanya memakan waktu sekitar 14 hari bahkan lebih sesuai antrean.

Biaya Buat Paspor, Cara Bikin dan Daftar Harga Barunya

Bagi sebagian orang yang belum pernah pergi ke luar negeri pasti berpikir membuat paspor bakal melewati prosedur rumit dan berbelit-belit. Meski begitu, kamu tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam untuk membuat dokumen pribadi antar negara tersebut.

Hal ini dikarenakan setiap pemohon bakal diarahkan dalam pengajuannya sampai paspor berhasil sampai ke tangan kalian. Beberapa informasi penting dalam pembuatan paspor yang harus kamu tahu adalah :

Dokumen Persyaratan Buat Paspor

  • E-KTP.
  • Akta Kelahiran.
  • Surat Nikah (bila sudah menikah).
  • Materai Rp.6,000.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Ijazah terakhir atau surat baptis
Cara Buat Paspor via Situs Imigrasi
  • Gunakan aplikasi website browser yang terpasang pada smartphone kalian.
  • Kunjungi situs resmi Imigrasi via https://www.antrian.imigrasi.go.id/.
  • Pilih menu Pendaftaran pada pojok kanan bawah yang sudah disediakan.
  • Silakan isi data diri yang dibutuhkan seperti nama, nomor telepon dan lainnya.
  • Ikuti prosedur pendaftaran yang tersedia.
  • Apabila setuju dengan jam dan tanggal pembuatan paspor, simpan kode booking alias QR Barcode dari website nya.
  • Tunjukkan kode booking kepada petugas admin maupun resepsionis saat kamu datang ke Kantor Imigrasi untuk menyelesaikan pembuatan paspor.
  • Selesai.
Cara Buat Paspor via Kantor Imigrasi
  • Datang ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor sesuai jam dan tanggal yang disetujui.
  • Pastikan datang lebih cepat dari jadwal yang tercantum pada antrean.
  • Siapkan semua dokumen persyaratan dan alat tulis.
  • Pakai pakaian rapi dan bersih, pastikan atasan tidak berwarna putih.
  • Berikan QR Barcode atau kode booking kepada petugas admin atau resepsionis yang bertugas.
  • Tunggu beberapa saat sampai petugas melakukan scanning dalam bentuk cetak berisi nomor urut panggilan pembuatan paspor.
  • Petugas akan mencetak seluruh kelengkapan dokumen bila kalian lampirkan.
  • Apabila semuanya lengkap, petugas bakal memberi formulir data diri yang harus diisi pada map warna kuning.
  • Silakan isi formulir sesuai data diri yang valid, berikan kepada petugas jika sudah diisi.
  • Petugas berwenang bakal mengurus pembuatan paspor dengan melakukan wawancara singkat yang harus dijawab dengan jujur.
  • Petugas akan mengarahkanmu pada pengisian data dalam sistem komputer, sidik jari dan foto.
  • Apabila sesi foto selesai, petugas akan memberi arahan untuk melunasi biaya pembuatan paspor.
  • Pembayaran bisa dilakukan via transfer antar bank seperti BCA, Mandiri, BNI dan BRI.
  • Paspor sudah dapat diambil tiga hari pasca pembayaran dilakukan, pastikan bukti pembayaran dibawa untuk mengambil paspor nya.
  • Selesai.
Cara Buat Paspor via WhatsApp
  • Buka aplikasi WhatsApp dari smartphone kalian.
  • Buat pesan baru dengan format Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan (Contoh : Fahri#22031997#01042021#).
  • Kirim ke nomor 0811-110-0333.
  • Selesai.
Biaya Buat Paspor dan e-Paspor
  • Paspor Biasa = Rp.300,000 (WNI/orang @ 48 halaman).
  • E-Paspor = Rp.600,000 (WNI/orang @ 48 halaman).
  • Paspor Biasa = Rp.600,000 (pengganti yang hilang atau rusak karena kelalaian @ 48 halaman).
  • E-Paspor = Rp.800,000 (pengganti yang hilang atau rusak karena kelalaian @ 48 halaman).
  • Paspor Biasa = Rp.300,000 (pengganti yang hilang atau rusak karena bencana alam @ 48 halaman).
  • E-Paspor = Rp.600,000 (pengganti yang hilang atau rusak karena bencana alam @ 48 halaman).
  • Paspor Biasa = Rp.100,000 (WNI/orang @ 24 halaman).
  • E-Paspor = Rp.350,000 (WNI/orang @ 24 halaman).
  • Paspor Biasa = Rp.200,000 (pengganti yang hilang atau rusak karena kelalaian @ 24 halaman).
  • E-Paspor = Rp.400,000 (pengganti yang hilang atau rusak karena kelalaian @ 24 halaman).
  • Paspor Biasa = Rp.100,000 (pengganti yang hilang atau rusak karena bencana alam @ 24 halaman).
  • E-Paspor = Rp.350,000 (pengganti yang hilang atau rusak karena bencana alam @ 24 halaman).
  • Jasa pemakaian teknologi sistem penerbitan paspor biasa berbasis biometrik = 55,000.
  • Jasa pemakaian teknologi sistem penerbitan e-paspor berbasis biometrik = Rp.55,000.
Apakah Paspor Bisa Jadi pada Hari yang Sama?

Pihak Imigrasi menerima permintaan setiap pemohon dalam pembuatan paspor kilat alias diterbitkan pada hari yang sama. Akan tetapi, kalian harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk menikmati fasilitas tersebut.

Pemohon harus merogoh kocek sebesar Rp.1 juta untuk mendapatkan layanan pembuatan paspor pada hari yang sama. Selain itu, orang asing yang berada di Indonesia bisa membuat surat perjalanan laksana paspor dengan membayar iuran sebesar Rp.150,000 per orang.

Demikian pembahasan tentang biaya buat paspor beserta rincian harga penerbitannya sesuai jenisnya masing-masing. Siapa saja berhak menentukan tampilan paspor seperti konvensional atau elektronik, sedangkan satu sama lain mempunyai jumlah halaman berbeda.

Apabila kamu selalu berangkat ke luar negeri untuk bekerja atau liburan, disarankan membuat paspor 48 halaman agar kalian dapat menjelajahi dunia tanpa khawatir pengisian datanya tidak cukup. Kamu juga bisa mengajukan pembuatan paspor 24 halaman sesuai dana yang dimiliki saat ini.

Theme images by sebastian-julian. Powered by Blogger.