web counter Biaya Bikin SIM C - Biaya Kuliah TA 2024/2025
News Update
Loading...
-->

Header Ads

Biaya Bikin SIM C

Berapa biaya bikin SIM C? Seperti kamu tahu bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) mempunyai pilihan berbeda sesuai jenis-jenis kendaraannya. Siapa saja bisa membuat SIM A, B, C dan D berdasarkan transportasi yang digunakan saat berada di jalan raya.

Pembahasan ini akan membahas soal pembuatan SIM C yang dimiliki para pengendara kendaraan roda dua. Tak hanya itu, biaya bikinnya juga berbeda dengan SIM A dan B karena penerapannya untuk transportasi lain.

SIM C hanya berlaku untuk kendaraan roda dua alias motor. Apabila kamu tidak punya SIM C saat mengendarai motor di jalan raya. Dipastikan berkendara dianggap sebagai aktivitas ilegal dan tidak sah dalam hukum yang berlaku.


Di samping itu banyak orang bahkan kamu sendiri kurang paham dan tidak mengerti sama sekali megenai prosedur dan anggaran bikin SIM. Situasi tersebut membuat beberapa orang ragu bahkan enggan mendatangi Gerai Samsat untuk membuat SIM.

Apabila kamu baru saja mempunyai sepeda motor dan ingin membuat SIM C, maka kalian bisa mengikuti dan menyimak pembahasan ini terlebih dahulu. Tujuannya agar kamu dapat mengetahui apa saja yang harus dilakukan dan dokumen persyaratan mana saja yang perlu disiapkan.

Kami juga bakal menguraikan rincian biaya pembuatan SIM secara rinci supaya kamu bisa menyesuaikannya dengan budget, serta kendaraan yang dimiliki dan masih dipakai sampai sekarang.

Seiring berjalannya waktu ternyata pembuatan SIM tidak butuh biaya dan waktu banyak. Bagaimana tidak, kalian bisa memperoleh SIM hanya dengan menghabiskan uang sebesar ratusan ribu rupiah.

Di sisi lain setiap orang yang mempunyai kendaraan pribadi atau umum harus melewati beberapa tahapan sesuai aturan berlaku. Hal ini dikarenakan kamu hanya bisa mengajukan permohonan bikin SIM melalui Gerai Samsat maupun Satpas SIM di wilayah masing-masing.

Sementara itu, banyak orang ingin sekali mempunyai SIM C secara instan. Tak bisa dipungkiri mereka akan membayar seseorang untuk mengurusnya, tindakan ini disebut sebagai nembak SIM.

Orang-orang melakukannya lantaran tidak ingin menghabiskan waktu untuk menghadapi pihak polisi dalam mengurus dan menyelesaikan pembuatan SIM. Kamu padahal tidak bakal melewati prosedur rumit dan membutuhkan waktu berjam-jam lantaran semuanya bisa dilakukan dengan cepat.

Biaya Bikin SIM C, Prosedur dan Syaratnya Mudah

Apabila kamu baru berencana membuat SIM C untuk motor di rumah, silakan pahami ulasan ini sampai akhir. Kami selalu siap membantu kalian dalam mengulas informasi terkini soal pembuatan SIM C secara efektif dan lengkap.

Kami pastikan siapapun tidak perlu habiskan uang banyak demi memperolehnya. Tak sedikit pula orang-orang yang melakukan sistem tembak SIM demi menghindari prosedur berlaku. Beberapa informasi tersebut antara lain :

Apa Itu SIM C?

SIM C adalah dokumen kendaraan yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan roda dua (sepeda motor). Kamu harus tahu bahwa semua pengendara kendaraan roda dua harus mempunyai SIM C yang patut di bawah kemana saja dan kapan saja.

Apabila kalian tidak punya SIM C, dipastikan kalian melanggaran peraturan lalu lintas yang sudah disahkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kepolisian tidak akan segan melakukan razia serta melayangkan sanksi bagimu.

Biaya Pembuatan SIM C Resmi

Beberapa orang masih memperdebatkan biaya pembuatan SIM C sampai sekarang. Meski begitu, siapa saja juga bisa mengandalkan Smart SIM daripada SIM biasa yang masih kalian gunakan sampai sekarang. Kalian hanya perlu merogoh kocek sebesar Rp.50,000 s/d Rp.120,000 untuk mendapatkan Smart SIM.

Kendati demikian, prosedur dan syarat bikin SIM C konvensional masih dianggap lebih mudah dan biayanya juga murah untuk seluruh lapisan masyarakat.

Apabila kamu ingin membuat SIM C, maka cukup menyiapkan uang sebesar Rp.100,000 yang langsung diserahkan kepada petugas yang berada di Gerai Samsat maupun Satpas SIM. Tak hanya itu, kalian juga perlu menyerahkan uang tambahan lainnya seperti berikut :

  • Asuransi : Rp.30,000.
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) : Rp.50,000.
Persyaratan Bikin SIM C Resmi

  • Fotokopi KTP.
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.
  • Formulir dan keterangan lulus tes psikologi di Satpas.
  • Lampirkan dokumen persyaratan tambahan secara lengkap.
  • Verifikasi sidik jari dengan mengambil foto dan tanda tangan di Satpas SIM.

Theme images by sebastian-julian. Powered by Blogger.