web counter Biaya Balik Nama Motor & Mobil - Biaya Kuliah TA 2024/2025
News Update
Loading...
-->

Header Ads

Biaya Balik Nama Motor & Mobil

Apabila kamu berencana membelikendaraan bekas, maka kamu harus tahu biaya BBN  sebelum menggaetnya dari penjual. Hal ini dikarenakan motor yang bakal kamu miliki punya berbagai macam dokumen yang kepemilikannya masih berada di bawah pemilik pertama.

Oleh sebab itu, kamu harus mengubah alias membalik nama semua dokumen seperti BPKB sampai STNK agar kalian dapat berkendara dengan aman, serta terhindar dari unsur kriminalitas.

Kenapa balik nama harus dilakukan? Seperti kalian tahu bahwa mengubah kepemilikan sebuah dokumen kendaraan memang wajib dilakukan, khususnya kendaraan yang dibeli adalah produk bekas.

Oleh karena itu, kalian harus melakukannya setelah memberikan uang pembelian kepada pemilik sebelumnya dengan datang langsung ke Kantor Samsat terdekat di wilayah masing-masing. Kamu juga harus berkunjung ke kantor polisi setempat untuk mengurus dokumen tertentu.

Samsat Outlet

Di samping itu pula kamu harus tahu bahwa mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor menjadi atas nama sendiri biasanya butuh budget berbeda. Kami tegaskan setiap wilayah punya batas nominal sesuai peraturan yang disahkan pemerintah setempat.

Meski begitu, pengalihan kepemilikan nama pemilik kendaraan bermotor tidak pernah menghabiskan uang cukup banyak. Kamu cukup menyisihkan uang ratusan ribu rupiah untuk mengurus dan menyelesaikan semua prosedurnya.

Tak bisa dipungkiri bahwa biaya balik nama motor meliputi pembayaran pajak lanjutan. Selain itu, kalian juga perlu melunasi anggaran lainnya yang akan dijelaskan petugas yang bekerja di Kantor Samsat.

Kamu harus mengikuti arahan petugas soal pengurusan balik nama kendaraan bermotor, lantaran satu sama lain berpacu terhadap perintah dari pihak Samsat maupun kepolisian. Kamu juga perlu mengambil nomor antrean untuk mengklaim pelayanan balik nama tersebut.

Jika kamu baru saja mengklaim bahkan belum pernah melakukan balik nama kendaraan bermotor, maka kalian harus mengikuti dan menyimak pembahasan ini dengan seksama.

Kamu akan tahu informasinya secara jelas dan lengkap, serta memahami jumlah anggaran yang harus disiapkan untuk mengurus dokumen maupun persyaratan keseluruhan. Kami pastikan kamu bisa berkendara dengan aman dan nyaman usai menyelesaikan prosedur secara menyeluruh.

Biaya BBN Motor, Apa Saja Anggaran yang Harus Dibayarkan?

Untuk mengetahui layanan balik nama kendaraan bermotor, biasanya seseorang harus menyiapkan beberapa hal sebagai persyaratan utama agar dapat mengklaim semua dokumen kepemilikan motor menjadi atas nama dirinya sendiri.

Maka dari itu, kamu bisa mengubah nama pemilik sebelumnya menjadi nama kalian sesuai arahan yang diberikan petugas Samsat. Berikut merupakan informasi lengkap soal BBN kendaraan bermotor, yaitu :

Dokumen Persyaratan BBN Motor

  • Materai Rp.6,000.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Kuitansi jual beli motor asli.
  • KTP pemilik motor lama dan baru (asli dan fotokopi).
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Berkas cek fisik motor dari Samsat.

Berapa Biaya Pajak BBN Motor dan Perpanjang STNK?

  • Biaya Pendaftaran : Rp.80,000.
  • Biaya PKB (Terlampir di STNK) : Rp.300,000.
  • BBN KB (PKB x 2/3) : Rp.200,000.
  • Biaya Administrasi STNK : Rp.30,000.
  • Administrasi TNKB : Rp.70,000.
  • Biaya SWDKLLJ : Rp.40,000.

Jumlah Keseluruhan : Rp.720,000.

Berapa Bea Cukai BBN Diluar Pajak?

  • Tip Petugas Cek Fisik : Rp.15,000 (minimal).
  • Biaya Pengesahan Hasil Cek Fisik : Rp.35,000.

Jumlah Keseluruhan : Rp.50,000.

Prosedur Biaya Balik Nama Motor

  • Datangi Kantor Samsat terdekat.
  • Silakan lakukan tes fisik bersama petugas Samsat.
  • Daftarkan balik nama STNK motor kamu.
  • Petugas bakal memberikan waktu pengambilan STNK baru pada hari berbeda.
  • Apabila sudah sampai hari H, silakan datang lagi ke Kantor Samsat.
  • Berikan formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Petugas akan memberi tanda terima bila berkasmu sedang dalam proses.
  • Tunggu beberapa saat hingga kamu diarahkan ke tahap berikutnya berdasarkan waktu yang telah ditentukan.
  • Langkah selanjutnya adalah melunasi biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Tunggu beberapa saat sampai STNK balik nama sudah diproses.
  • Apabila kamu sudah menerima STNK balik nama, periksa semua data yang tercantum dengan seksama.
  • Kemudian, datangi Kantor Polisi untuk mengurus PKB.
  • Silakan bayar BBN kendaraan bermotor kalian.
  • Polisi bakal memberi BPKB terbaru untuk motor kamu.
  • Selesai.

Berapa Biaya Penerbitan STNK Motor Baru?

Kamu bisa mengambil ilustrasi seperti mempunyai motor Honda Mio dengan 125 cc seharga Rp.14 juta. Lantas, berapa biaya penerbitan STNK motor baru nya? Rinciannya adalah sebagai berikut :

  • Biaya BBN-KB : 10% x Rp.14,000,000 = Rp.1,400,000.
  • SWDKLLJ : Rp.40,000

Jumlah Keseluruhan : Rp.1,440,000.

Biaya BBN Mobil, Biaya dan Prosedur Pengurusannya

Layanan balik nama punya keterkaitan erat dengan pembuatan STNK baru. Hal ini dikarenakan kendaraan bekas yang kalian miliki saat ini harus diubah nama kepemilikannya menjadi dirimu sendiri dari pemilik sebelumnya. Tak hanya itu, STNK juga perlu diganti agar kamu dapat terhindar dari penyalahgunaan dokumen kendaraan yang menimbulkan masalah hukum. Beberapa informasi penting soal layanan balik nama dan buat STNK baru adalah :

Dokumen Persyaratan Pengurusan Balik Nama Kendaraan

  • KTP pemilik baru (pemilik kendaraan) asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai 6000.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Prosedur Pengurusan Balik Nama Kendaraan

  • Kunjungi Kantor Samsat terdekat.
  • Silakan melakukan cek fisik kendaraan.
  • Petugas bakal memberikan formulir balik nama yang harus diisi melalui loket pendaftaran balik nama.
  • Apabila sudah diisi, berikan formulir balik nama dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.
  • Petugas bakal menyerahkan tanda terima berkas sedang diproses.
  • Tunggu beberapa saat sampai kamu diarahkan ke tahap berikutnya sesuai waktu yang sudah ditentukan.
  • Lakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Silakan tunggu sampai STNK balik nama berhasil diproses.
  • Apabila sudah menerima STNK balik nama, periksa informasi yang dicantumkan untuk mencegah kesalahan ketik.
  • Selesai.

Berapa Biaya Balik Nama Mobil Bekas?

  • BBN-KB (Jakarta) akan membebankan biaya kepada pemilik mobil bekas sebesar 1% dari harga beli mobil, maupun 2/3 dari nilai PKB keseluruhan.
  • SWDKLLJ berdasarkan peraturan pemerintah, biaya yang harus dilunasi senilai Rp.143,000 untuk kendaraan pribadi (bukan angkutan umum).

Pelanggan juga harus membayar biaya registrasi pada saat tiba di Kantor Samsat terdekat. Secara umum setiap Samsat menekankan biaya pendaftaran mulai dari Rp.75,000 s/d Rp.100,000.

Biaya Pembuatan STNK Baru Kendaraan Roda Dua, Tiga dan Empat

  • Pembuatan Baru (Roda 2 dan 3) : Rp.100,000.
  • Perpanjang per 5 Tahun : Rp.100,000.
  • Pembuatan Baru (Roda 4 / Lebih) : Rp.200,000.
  • Perpanjang per 5 Tahun : Rp.200,000.

Biaya Pengesahan STNK

  • Roda 2 atau 3 (per tahun) : Rp.25,000.
  • Roda 4 atau Lebih : Rp.50,000.

Biaya Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

  • Pembuatan Baru (Roda 2 atau 3) : Rp.225,000.
  • Ganti Kepemilikan : Rp.225,000.
  • Pembuatan Baru (Roda 4 atau Lebih) : Rp.375,000.
  • Ganti Kepemilikan : Rp.375,000.

Biaya Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

  • Roda 2 atau 3 : Rp.60,000.
  • Roda 4 atau Lebih : Rp.100,000.

Biaya Pengesahan atau Perpanjang STNK Kendaraan Roda Empat atau Lebih (Per 1 Tahun)

  • BBN-KB : -.
  • PKB : Rp.1,500,000 (Contoh).
  • SWDKLLJ : Rp.143,000.
  • Biaya Administrasi : -.
  • Administrasi STNK : Rp.50,000 (Tarif Baru).
  • Biaya Administrasi TNKB : -.

Perhatian!

  • BBN-KB : Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • SWDKLLJ : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • TNKB : Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  • PKB : Pajak Kendaraan Bermotor (bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

Secara umum setiap prosedur yang kalian ajukan sesuai kebutuhan selama berada di Kantor Samsat tidak pernah lebih dari 1-2 hari. Semuanya bergantung pada nomor antrean yang kamu dapatkan.

Berapa Bea Balik Nama, Ilustrasi Perhitungan dan Pihak Terlibat?

  • Tarif Penyerahan Pertama : 10%.
  • Tarif Penyerahan Kedua dan seterusnya : 1%.

Apabila kendaraan bermotor, alat-alat besar dan berat yang tidak pernah menggunakan fasilitas jalan umum, maka bisa mengikuti ketentuan tarif sebagai berikut :

  • Tarif Penyerahan Pertama : 0,75%.
  • Tarif Penyerahan Kedua dan seterusnya : 0,075%.

Apakah Cek Fisik Kendaraan Gratis?

Benar. Kamu tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk mengecek kondisi fisik kendaraan. Hal ini dikarenakan setiap Samsat punya peraturan dan wewenang berbeda. Meski begitu, pihak kepolisian bakal mengurus identifikasi dan registrasi kendaraan.

Pemerintah Daerah (Pemda) bakal mengurus pajak kendaraan motor, sedangkan Jasa Raharja akan dilibatkan dalam mengurus asuransi kendaraan motor bila terjadi kecelakaan di jalan raya.

Apa Itu SWDKLLJ?

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah pembayaran yang harus dilakukan oleh semua pemilik kendaraan maupun alat transportasi lalu lintas di jalan raya.

Berapa nominalnya? Kamu bisa mengetahui jumlahnya pada STNK ketika membayar pajak kendaraan lantaran termasuk ke dalam anggaran asuransi kecelakaan. Selain itu, besaran SWDKLLJ bergantung pada tipe kendaraan yang digunakan selama berkendara di jalan.


Theme images by sebastian-julian. Powered by Blogger.