web counter Biaya BPJS Yang Perlu Dikeluarkan Sesuai Dengan Kelasnya 2017 - Biaya Kuliah TA 2024/2025
News Update
Loading...
-->

Header Ads

Biaya BPJS Yang Perlu Dikeluarkan Sesuai Dengan Kelasnya 2017

BPJS Kesehatan membagi pesertanya menjadi dua kategori yang berbeda. Kategori pertama dari peserta BPJS Kesehatan adalah PBI atau Penerima Bantuan Iuran. Peserta yang masuk dalam kategori PBI memiliki strata ekonomi yang cukup rendah. Pihak RT atau Desa biasanya mendata warga tidak mampu lalu data ini akan digunakan sebagai acuan pemberian kartu PBJS Kesehatan yang dibantu oleh pemerintah.

Peserta kedua dari BPJS Kesehatan adalah mereka yang secara mandiri mendaftar diri dan membayar iuran wajibnya setiap bulan. Orang yang masuk dalam kategori ini adalah mereka yang terbilang mampu atau berasal dari strata ekonomi menengah ke atas. Peserta yang membayar iuran BPJS Kesehatan atau Non-PBI dibagi lagi menjadi tiga kelas sesuai dengan kemampuan dalam membayar iuran.
Kelas yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dimuali dari kelas 3, kelas 2, dan yang terakhir adalah kelas 1. Masih-masing kelas pada peserta Non-PBI ini memiliki tarif atau iuran yang berbeda setiap bulannya. Untuk informasi lebih lengkap terkait tarif BPJS Kesehatan dan fasilitasnya, perhatikan uraiannya berikut ini.

Kelas 1 : Rp 80.000

Tarif awal BPJS Kesehatan Kelas 1 awalnya hanya berkisar Rp59.500,00 pada awal BUMN ini resmi dioperasikan. Namun, setelah 1 April 2016, Presiden Joko Widodo menyetujui untuk menaikkan tarif dari BPJS Kesehatan Kelas 1 menjadi Rp80.000,00. Keputusan ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 mendapatkan fasilitas terbaik dari Rumah Sakit atau lembaga kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Biasanya mereka yang masuk dalam Kelas 1 akan memiliki hak kamar kelas 1. Kamar yang disediakan untuk kelas 1 biasanya terdiri dari 2-4 tempat tidur hingga harus bergabung dengan peserta lain yang sama-sama berasal dari BPJS Kesehatan kelas 1.
Apabila Peserta BPJS Kesehatan menginginkan kamar perawatan yang jauh lebih baik, mereka diizinkan untuk dirawat ke kamar VIP dengan kondisi tertentu. Biasanya peserta harus mau membayar selisih biaya operasional antara kamar kelas 1 dan VIP. Kalau kesepakatan ini disetujui, maka peserta bisa segera dipindahkan.
Setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS biasanya memiliki sebuah aplikasi INA-CBGS. Aplikasi ini akan menghitung biaya operasional yang dibutuhkan seorang pasien hingga sembuh. Besaran dari Care Base Groups ini bervariasi. Misal seseorang yang sakit typus membutuhkan perawatan sebesar Rp3.000.000,00 sampai sembuh. Kalau terjadi selisih biaya, misal lebih dari biaya yang ditetapkan, pasien diwajibkan untuk mengganti kekurangan itu setelah sembuh dari sakit.

Kelas 2 : Rp 51.000

Tidak jauh beda dengan peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, pada BPJS Kelas 2 juga mengalami kenaikan iuran setiap bulannya. Jika di kelas 1 kenaikan terjadi sebesar Rp20.500,00, maka kenaikan di Kelas 2 terjadi sebanyak Rp8.500,00. Tarif BPJS Kesehatan Kelas 2 yang awalnya hanya berada pada nominal Rp42.500,00 berubah menjadi Rp51.000,00 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Peserta BPJS Kelas 2 mendapatkan fasilitas satu tingkat di bawah kelas 1. Saat peserta BPJS Kelas 1 mendapatkan kamar kelas 1 dengan isi 2-4 kamar tidur, Peserta BPJS Kesehatan kelas 2 mendapatkan kamar kelas 2 dengan tempat tidur pasien dalam satu ruangan berjumlah 3-5 buah. Banyaknya tempat tidur dari peserta kelas 2 bisa kurang dan lebih sesuai dengan Faskes atau fasilitas kesehatan yang menaungi peserta.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 juga memiliki hak untuk naik kelas untuk fasilitas kamarnya. Peserta kelas 2 bisa mengajukan perawatan kamar kelas 1 jika mampu. Selisih biaya yang berasal dari kelas 1 dan kelas 2 wajib dibayarkan setelah peserta sembuh.
Para peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 wajib membayar selisih biaya pada perawatan kesehatannya berdasarkan aplikasi INA-CBGS. Jika pada perawatan jenis penyakit tertentu terjadi kelebihan biaya operasional, maka peserta wajib menutupi itu. BPJS Kesehatan tidak membayar semua biaya operasional saja, tapi sebagian berdasarkan standar operasional dari rumah sakit.

Kelas 3 : Rp 25.500

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 tidak mengalami kenaikan. Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 tetap membayar iuran sebanyak Rp25.500,00 setiap bulannya. Iuran kelas 3 tidak mengalami kenaikan lantaran banyak warga dengan strata ekonomi rendah yang aktif pada zona itu.
Fasilitas kesehatan yang diterima oleh Peserta BPJS Kelas 3 adalah kamar inap kelas 3 yang satu ruangan terdiri dari 4-6 tempat tidur. Semua fasilitas standar kelas 3 akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. Oh ya, di beberapa rumah sakit jumlah kamar tidur bisa saja bertambah karena keadaaan tertentu atau memang ruangan kelas 3 yang dimiliki fasilitas kesehatan itu sangat lebar.
Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 boleh mengajukan peningkatan fasilitas ruang inap. Mereka diperbolehkan dirawat di ruangan kelas 2 dengan membayar kelebihan biaya operasional yang akan terjadi di akhir perawatan. Besaran selisih biaya ini dihitung sejak hari pertama hingga hari terakhir perawatan saat pasien dinyatakan sembuh.
Tarif INA-CBGS juga diterapkan pada Peserta BPJS Kelas 3. Mereka diwajibkan untuk membayar selisih biaya perawatan yang diterima. Jika besaran biaya perawatan kurang dari tarif INA-CBGS, maka peserta BPJS Kelas 3 tidak perlu membayar lagi hingga bisa dengan tenang pulang ke rumah.
Theme images by sebastian-julian. Powered by Blogger.